Martabat Net I Untuk diketahui, pegawai instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur usia pensiun para pegawai instruktur atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut aturan usia pensiun bagi pegawai instruktur yang ditetapkan.
Baca Juga:
Bukan Presiden, Ternyata Ini Sosok Penerima THR Paling Tinggi
Usia Pensiun bagi Pegawai Instruktur:
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional berikut aturan usia pensiun bagi pegawai instruktur atau PNS
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia pensiun bagi pegawai instruktur adalah..
Baca Juga:
Guru Besar IPDN: PNS Paling Diuntungkan dari Program Makan Siang Gratis
Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.